Budayapijay.or.id – DPRK
Pidie Jaya menggelar RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) terhadap pembahasan
terkait rancangan Qanun tentang Cagar Budaya. Rancangan Qanun yang tengah
digodok oleh Badan Legislasi (Banleg) ini merupakan usulan dari Bidang
Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Jaya yang telah melalui
beberapa tahapan, 3/11/2022.
Kegiatan ini dibuka
oleh Hasan Basri yang merupakan Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya periode 2019-2024.
Kegiatan RDPU ini bertujuan untuk meminimalisir problematika baru dikemudian
hari setelah Qanun di Paripurna.
Teuku Zikri selaku
Wakil Ketua Banleg DPRK Pijay dalam sambutannya juga mengatakan bahwa, “Pidie
Jaya sebagai daerah pusat pemerintahan dan kaya akan sejarah akan sangat
terbantu dengan adanya Qanun Cagar Budaya ini, sehingga dapat memberikan
landasan hukum terkait Situs Cagar Budaya kepada pemerintah dalam hal ini Disdikbud
Pidie Jaya dan masyarakat”.
Dalam kesempatan yang
sama, Drs. Muhammad Bahrum Rasyid sebagai staf ahli DPRK Pidie Jaya menegaskan
bahwa, tujuan dari Qanun Cagar Budaya ini adalah untuk menggali, mendorong,
membina, memelihara dan melestarikan Cagar Budaya yang tidak bertentangan
dengan syariat islam, serta melindungi budaya daerah agar tidak punah dan
meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan.
Disdikbud Pidie Jaya melalui Kepala
Bidang Kebudayaan mengungkapkan, dengan adanya Qanun Cagar Budaya ini kami
sangat berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk
temuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) agar dapat dilakukan pendataan
sekaligus penelitian untuk memperkaya khazanah sejarah Pidie Jaya, Ungkap
Marzuwan.
RDPU ini dihadiri oleh
unsur masyarakat, Majelis Adat Aceh, Mukim, Camat, Geuchik, Seniman, serta
Budayawan. Antusias unsur masyarakat terhadap rancangan Qanun ini sangat
tinggi, hal ini dapat terlihat jumlah pertanyaan, saran, serta pendapat yang
diajukan oleh para peserta yang pencapai 15 butir dalam beberapa sesi.
Penulis: Afdhal Zikri, S.Pd (Ahli Pertama - Pamong Budaya)
0 Komentar