Budayapijay.or.id - Pada hari Senin, 4 November 2024, Museum Pidie Jaya menjadi tempat dilaksanakannya kegiatan sosialisasi registrasi cagar budaya yang dihadiri oleh juru pelihara situs cagar budaya dan geuchik dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman tentang proses registrasi dan penetapan cagar budaya, sebagai langkah penting dalam pelestarian warisan budaya di daerah tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melestarikan situs-situs bersejarah yang ada di Pidie Jaya.
Dalam kegiatan ini, Bapak Yudi Andika, yang mewakili Tim Cagar Budaya Provinsi Aceh, turut memberikan materi terkait mekanisme registrasi dan penetapan cagar budaya. Materi tersebut mencakup tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menetapkan suatu situs sebagai cagar budaya yang sah, serta pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya juru pelihara dan pemerintah setempat, dalam proses tersebut. Yudi juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait agar upaya pelestarian budaya dapat berjalan secara maksimal.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dipaparkan mengenai qanun cagar budaya Kabupaten Pidie Jaya, yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam melindungi dan mengelola situs-situs bersejarah di daerah ini. Qanun ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya dan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan situs-situs sejarah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Pidie Jaya semakin memahami pentingnya menjaga warisan budaya dan dapat berperan aktif dalam pelestariannya.
0 Komentar