Sejarah

Negeri Meureudu pernah dicalonkan sebagai ibu kota Kerajaan Aceh. Namun konspirasi politik kerajaan menggagalkannya. Sampai kerajaan Aceh runtuh, Meureudu masih sebuah negeri bebas. Negeri Meureudu sudah terbentuk dan diakui sejak zaman Kerajaan Aceh. Ketika Sultan Iskandar Muda berkuasa (1607-1636) Meureudu semakin diistimewakan. Menjadi daerah bebas dari aturan kerajaan. Hanya satu kewajiban Meureudu saat itu, menyediakan persediaan logistik (beras) untuk kebutuhan kerajaan Aceh. Dalam perjalanan tugas Iskandar Muda ke daerah Semenanjung Melayu (kini Malaysia) tahun 1613, singgah di Negeri Meureudu, menjumpai Tgk Muhammad Jalaluddin, yang terkenal dengan sebutan Tgk Ja Madainah. Dalam percaturan politik kerajaan Aceh negeri Meureudu juga memegang peranan penting.


Hal itu sebegaimana tersebut dalam Qanun Al-Asyi atau Adat Meukuta Alam, yang merupakan Undang-Undangnya Kerajaan Aceh. Saat Aceh dikuasai Belanda, dan Mesjid Indra Puri direbut, dokumen undang-undang kerajaan itu jatuh ke tangan Belanda. Oleh K F van Hangen, dokumen itu kemudian diterbitkan dalam salah satu majalah yang terbit di negeri Belanda.


Dalam pasal 12 Qanun Al-Asyi disebutkan, Apabila Ulee balang dalam negeri tidak menuruti hukum, maka sultan memanggil Teungku Chik Muda Pahlawan Negeri Meureudu, menyuruh pukul Uleebalang negeri itu atau diserang dan Uleebalang diberhentikan atau diusir, segala pohon tanamannya dan harta serta rumahnya dirampas.


Kutipan Undang-Undang Kerajaan Aceh itu, mensahihkan tentang keberadaan Negeri Meureudu sebagai daerah kepercayaan sultan untuk melaksanakan segala perintah dan titahnya dalam segala aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan Kerajaan Aceh Darussalam.


Malah karena kemampun tersebut, Meureudu pernah dicalonkan sebagai ibu kota kerajaan. Caranya, dengan menimbang air Krueng Meureudu dengan air Krueng Aceh. Hasilnya Air Krueng Meureudu lebih bagus. Namun konspirasi elit politik di Kerajaan Aceh mengganti air tersebut. Hasilnya ibu kota Kerajaan Aceh tetap berada di daerah Banda Aceh sekarang (seputar aliran Krueng Aceh). Untuk mempersiapkan pemindahan ibu kota kerajaan tersebut, sebuah benteng pernah dididirikan Sultan Iskandar Muda di Meureudu. Benteng itu sekarang ada di tepi sungai Krueng Meureudu.


Peranan Negeri Meureudu yang sangat strategis dalam percaturan politik Pemerintahan Kerajaan Aceh. Ketika Sultan Iskandar Muda hendak melakukan penyerangan (ekspansi) ke semenanjung Melayu (Malaysia-red). Ia mengangkat Malem Dagang dari Negeri Meureudu sebagai Panglima Perang, serta Teungku Ja Pakeh-juga putra Meureudu-sebagai penasehat perang, mendampingi Panglima Malem Dagang.


Setelah Semenanjung Melayu, yakni Johor berhasil ditaklukkan oleh Pasukan Pimpinan Malem Dagang, Sultan Iskandar Muda semakin memberikan perhatian khusus terhadap Negeri Meureudu. Kala itu sultan paling tersohor dari Kerajaan Aceh itu mengangkat Teungku Chik di Negeri Meureudu, putra bungsu dari Meurah Ali Taher yang bernama Meurah Ali Husein, sebagai perpanjangan tangan Sultan di Meureudu.


Negeri Meureudu negeri yang langsung berada di bawah Kesultanan Aceh dengan status nenggroe bibeueh (negeri bebas-red). Di mana penduduk negeri Meureudu dibebaskan darisegala beban dan kewajiban terhadap kerajaan. Negeri Meureudu hanya punya satu kewajiban istimewa terhadap Kerajaan Aceh, yakni menyediakan bahan makanan pokok (beras-red), karena Negeri Meureudu merupakan lumbung beras utama kerajaan.


Keistimewaan Negeri Meureudu terus berlangsung sampai Sultan Iskandar Muda diganti oleh Sultan Iskandar Tsani. Pada tahun 1640, Iskandar Tsani mengangkat Teuku Chik Meureudu sebagai penguasa defenitif yang ditunjuk oleh kerajaan. Ia merupakan putra sulung dari Meurah Ali Husein, yang bermana Meurah Johan Mahmud, yang digelar Teuku Pahlawan Raja Negeri Meureudu.


Sejak Meurah Johan Mahmud hingga kedatangan kolonial Belanda, negeri Meureudu telah diperintah oleh sembilan Teuku Chik, dan selama penjajahan Belanda, Landscap Meureudu telah diperintah oleh tiga orang Teuku Chik (Zelfbeestuurders). Kemudain pada zaman penjajahan Belanda, Negeri Meureudu diubah satus menjadi Kewedanan (Orderafdeeling) yang diperintah oleh seorang Controlleur. Selama zaman penjajahan Belanda, Kewedanan Meureudu telah diperintah oleh empat belas orang Controlleur, yang wilayah kekuasaannya meliputi dari Ulee Glee sampai ke Panteraja.


Setelah tentara pendudukan Jepang masuk ke daerah Aceh dan mengalahkan tentara Belanda, maka Jepang kemudian mengambil alih kekuasaan yang ditinggalkan Belanda itu dan menjadi penguasa baru di Aceh. Di masa penjajahan Jepang, masyarakat Meureudu dipimpin oleh seorang Suntyo Meureudu Sun dan Seorang Guntyo Meureudu Gun.


Sesudah melewati zaman penjajahan, sejak tahun 1967, Meureudu berubah menjadi Pusat Kawedanan sekaligus pusat kecamatan. Selama Meureudu berstatus sebagai kawedanan, telah diperintah oleh tujuh orang Wedana. Pada tahun 1967, Kewedanan Meureudu dipecah menjadi empat kecamatan yaitu Ulee Glee, Ulim, Meureudu dan Trienggadeng Penteraja, yang masing-masing langsung berada dibawah kontrol Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie. Kini Daerah Kawedanan Meureudu menjelma menjadi Kabupaten Pidie Jaya, dengan Meureudu sebagai ibu kotanya. Kabupaten Pidie Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007. Kabupaten Pidie Jaya yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ad interim, Widodo AS di gedung Anjong Monmata Banda Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada hari Jum’at tanggal 15 juni 2007.


Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan aspirasi 140.000, jiwa masyarakat di 8 (delapan) Kecamatan yaitu Kecamatan Bandar baru, Panteraja, Trienggadeng, Meureudu, Meurah Dua, Ulim, Jangka Buya dan Bandar Dua serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


Untuk menunjang tugas-tugas pokok Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dibidang Pembangunan dan kemasyarakatan dimaksud, maka ditetapkanlah Penjabat Bupati Pidie Jaya pertama melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.11-138 tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pidie Jaya atas nama Drs. Salman Ishak,M.,Si yang dilantik pada tanggal 15 juni 2007 oleh Mendagri. Dan diperpanjang masa jabatannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.11-360 Tahun 2008 tanggal 26 Mei 2008. Kemudian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.11-908A Tahun2008 tanggal 25 November 2008 terhitung, mulai tanggal serah terima jabatan ini telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai pejabat Bupati Pidie Jaya.


Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.11-74 Tahun 2009 tanggal. 21 Januari 2009 diangkat pasangan Drs. H. M Gade Salam dan H. M. Yusuf Ibrahim Sebagai Bupati definif dengan masa jabatan 2009 s/d 2014. Kemudian masa jabatan Drs. H.M Gade Salam dan H. M. Yusuf Ibrahim juga akan berakhir pada bulan Ferbuari 2014, maka pada 29 september 2013 dilakukan Pilkada yang kedua sehingga terpilihlah Pasangan H. Aiyub Ben Abbas dan H. Sayed Mulyadi, SE. M.,Sidengan masa jabatan 2014 s/d 2019.



Posting Komentar

0 Komentar

Menu Sponsor

Subscribe Text

Ikuti Channel YouTube Budaya Pijay